Berinvestasi di pasar modal secara langsung diartikan adanya nilai investasi yang besar dan kesiapan menanggung resiko besar, sejalan dengan besarnya potensi hasil investasi yang tersedia. Karena perubahan harga saham yang cepat dan berfluktuasi , sering dikatakan bahwa “untuk dapat menang di pasar modal, orang harus berada di pasar”. Artinya, untuk dapat memperoleh untung maksimal di pasar modal investor saham harus meluangkan waktu terus menerus memantau pasar. Sebetulnya , investor dapat berinvestasi di bursa saham secara tidak langsung, yakni dengan membeli unit penyertaan Reksadana.
Apakah Reksadana itu ?
Reksadana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksadan (disebut manajer investasi ) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
Untuk apa membeli Reksadana ?
Membeli reksadana tidak ubahnya kita menabung. Bedanya surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sebaliknya reksadana bisa diperjualbelikan. Reksadana terbuka berarti investor dapat dengan mudah menjual-belikan penyertaan yang investor lakukan di reksadana tersebut kepada pihak pengelola. Sedangkan untuk reksadana tertutup yang terjadi adalah jika penyerta telah menanamkan dananya untuk, katakanlah 1 tahun, maka selama 1 tahun tersebut investor tidak dapat melakukan penjualan balik penyertaannya kepada si pengelola. Ibaratnya seperti time deposit yang telah ditetapkan dari awal.
Mengenai Reksadana yang tercatat di pasar modal adalah kebanyakan berbentuk reksadana tertutup, dimana dana under management telah terbentuk dari awal. Investor yang membeli “reksadana” tersebut di pasar modal seperti contohnya “DANA” yang berusaha untuk meraih keuntungan dari fluktuasi yang terjadi di NAB reksadana tersebut. Ibaratnya jika DANA memiliki banyak saham TELKOM di portofolionya, maka saat saham TELKOM naik, maka pembeli saham DANA di bej akan mendapat keuntungan karena harga saham DANA akan naik secara tidak langsung. Reksadana bisa menyediakan dua fasilitas yang sulit dipenuhi oleh pemodal : Pertama : menciptakan skala ekonomis dalam berinvestasi yaitu melalui penggabungan dana antara pemodal yang satu dengan pemodal yang lain untuk menciptakan investasi dalam skala yang besar. Kedua : menyediakan tenaga professional pengelola investasi efek secara kolektif.
Apa Keuntungan memiliki Reksadana ?
1. • Pengelolaan secara profesional.
Reksa dana dikelola oleh para profesional pasar modal yang memiliki akses pada informasi dan pedagangan efek, sehingga selalu dapat meneliti berbagai peluang investasi terbaik bagi para nasabahnya.
2. • Pembagian risiko/Minimalisasi risiko.
Pola pembagian risiko ini biasa disebut “diversifikasi”. Pada diversifikasi, dana investasi Anda ditempatkan pada beberapa macam instrumen investasi di pasar modal. Dengan demikian risiko kerugian investasi secara keseluruhan akan lebih kecil.
3. • Kemudahan pencairan.
Investasi reksa dana mudah untuk diuangkan kembali serta efisien karena Anda dapat menjual kembali kepada pengelola investasi.
4. • Kemudahan investasi.
Berinvestasi di reksa dana relatif mudah karena selain prosesnya mudah, Anda diberikan beberapa pilihan investasi, dengan strategi yang sesuai dengan risiko dan keuntungan yang diharapkan.
5. • Keleluasaan investasi.
Dalam reksa dana Anda leluasa untuk memilih suatu jenis investasi dan leluasa pula untuk pindah ke jenis lainnya sesuai dengan tujuan investasi Anda.
6. • Keringanan biaya.
Melakukan investasi melalui reksa dana relatif lebih ringan biayanya dibandingkan bila Anda melakukannya sendiri. Hal ini disebabkan karena pengelola investasi menghimpun dana dalam skala besar sehingga dapat mengalokasikannya secara ekonomis.
7. • Keringanan pajak.
Hasil keuntungan dan hasil penjualan kembali reksa dana tidak dikenai pajak sehingga Anda mendapatkan keuntungan yang bersih.
Jenis-jenis Reksadana
1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat hutang.
3. Reksa Dana Saham
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
4. Reksa Dana Campuran
Reksa Dana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya
Energi dan Generasi Peduli Energi
11 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar