Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Jurnal Konvergensi PSAK ke IFRS

Rabu, 20 April 2011

PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INDONESIA MENUJU INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS

Rindu Rika Gamayuni
Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 14 No.2, Juli 2009





ABSTRAK
Standar akuntansi keuangan di Indonesia perlu mengadopsi IFRS untuk pelaporan keuangan Indonesia agar dapat diterima perusahaan-perusahaan di seluruh dunia dan Indonesia mampu memasuki persaingan global untuk menarik investor internasional. Saat ini, adopsi oleh Indonesia psak adalah dalam bentuk harmonisasi, yang berarti persetujuan parsial. Namun, Indonesia berencana untuk sepenuhnya mengadopsi IFRS pada tahun 2012. Sebuah adopsi adalah wajib bagi perusahaan yang terdaftar dan multinasional. Keputusan apakah Indonesia akan sepenuhnya mengadopsi IFRS atau diadopsi sebagian untuk tujuan harmonisasi harus dipertimbangkan hati-hati. Penuh adopsi IFRS akan meningkatkan keandalan dan komparabilitas pelaporan keuangan internasional.
Namun, sistem pajak dapat bertentangan Indonesia dan situasi ekonomi dan politik lainnya. Jika Indonesia adalah untuk sepenuhnya mengadopsi IFRS pada tahun 2012, tantangan yang dihadapi oleh masyarakat akademis pertama dan bisnis. Kurikulum, kurikulum dan sastra harus disesuaikan untuk beradaptasi dengan perubahan. Ini membutuhkan waktu dan usaha karena banyak aspek terkait dengan perubahan. Penyesuaian juga harus dilakukan oleh perusahaan atau organisasi, terutama mereka dengan interaksi dan transaksi. Adopsi penuh juga berarti perubahan prinsip akuntansi ini telah diterapkan standar akuntansi di seluruh dunia. Hal ini tidak dapat dicapai dalam waktu singkat karena alasan standar akuntansi (1) beberapa erat terkait dengan sistem perpajakan. Penerapan IFRS internasional dapat mengubah sistem pajak di setiap negara untuk sepenuhnya mengadopsi IFRS. (2) standar akuntansi ini adalah kebijakan akuntansi untuk memenuhi kebutuhan nasional dan kebijakan ekonomi yang berbeda di setiap negara. Ini bisa menjadi tantangan utama dalam mengadopsi penuh IFRS.

Latar Belakang
Setiap negara memiliki standar akuntansi keuangan sendiri yang menjadi pedoman karena merupakan konsensus, yang mengatur tentang pencatatan tentang sumebr-sumber ekonomi, kewajiban, modal, hasil, biaya dan perubahannya dalam bentuk laporan keuangan.
Standar akuntansi ini merupakan masalah penting dalam profesi dan semua pemakai laporan yang memiliki kepentingan terhadapnya. Oleh karena itu mekanisme penyusunan standar akuntansi harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan. Namun yang perlu diingat bahwa standar akuntansi ini akan terus-menerus berubah dan berkembang sesuai perkembangannya dan tuntunan masyarakat. Kenyataan yang ada bahwa standar akuntansi disetiap negara dalam perkembangannya fleksibel terhadap standar akuntansi keuangan dunia karena berbagai pertimbangan penting. Hal ini tidak mungkin dihindari karena hubungan ekonomi internasional yang telah berkembang pesat, mau tidak mau setiap negara khususnya Indonesia melakukan adopsi atau yang lebih dikenal dengan konvergensi standar akuntansi keuangannya dengan standar keuangan internasional (IFRS).

Analisis:
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang: (1). Menghasilkan transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan., (2). menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS., (3). dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna. Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya.
Proses mengadopsi standar internasional itu tidak bisa gampang karena memerlukan pemahaman dan biaya mahal. Proses pengadopsian sudah dilakukan oleh negara Indonesia namun belum semuanya dilaksanakan/diadopsi (full Adoption) Adopsi standar akuntansi internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau harmonisasi. Harmonisasi adalah, kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi, sesuai dengan kebutuhan.
Adapun kerugian yang akan dialami oleh negara Indonesia jika tidak melakukan pengadopsian standar-standar akuntansi yang menjadi standar bagi perusahaan dunia, karena hal ini sudah masuk dalam ranah pasar modal. Bagi perusahaan asing listed di bursa kita akan kesulitan untuk menyesuaikan dengan standar yg berlaku di negara kita, maupun perusahaan Indonesia yang listing di bursa efek di negara lain. Perusahaan asing yang ingin listing di BEI akan kesulitan untuk menerjemahkan laporan keuangannya dulu sesuai standart nasional kita, sedangkan perusahaan Indonesia yang akan listing di Negara lain, juga cukup kesulitan untuk menerjemahkan atau membandingkan laporan keuangan sesuai standart di negara tersebut. Hal ini jelas akan menghambat perekonomian dunia, dan aliran modal akan berkurang dan tidak mengglobal.
Menurut Nobes dan Parker (2002), rintangan yang paling fundamental dalam proses harmonisasi adalah:
(1) perbedaan praktek akuntansi yang berlaku saat ini pada berbagai negara,
(2) kurangnya atau lemahnya tenaga profesional atau lembaga profesional di bidang akuntansi pada beberapa negara,
(3) perbedaan sistem politik dan ekonomi pada tiap-tiap negara.
Menurut Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002), hambatan dalam menuju harmonisasi adalah:
(1) Nasionalisme tiap-tiap negara,
(2) Perbedaan sistem pemerintahan pada tiap-tiap negara,
(3) Perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara,
(4) Tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.

Kesimpulan:
Sebagai sebuah negara berkembang yang tidak bisa terlepas dari pengaruh global, dituntut oleh kepentingan sendiri untuk terus merevisi maupun mengadopsi standar internasional sehingga menggairahkan investor asing yang memiliki keinginan untuk beinvestasi di pasar modal kita. Mereka tidak harus dihadapkan pada masalah penyesuaian standar yang berlaku di Indonesia. Begitu pun perusahaan Indonesia yang ingin berspekulasi di dunia pasar modal internasional tidak harus dihadapkan pada persoalan yang sama. Namun proses adopsi (Full Adoption) tetap harus mengakomodasi kepentingan sendiri tanpa harus menghilangkannya.

Sumber :
Jurnal Ilmiah Berkala Enam Bulanan ISSN 1410 – 1831
”JURNAL AKUNTANSI DAN KEUANGAN”
The Journal of Accounting and Finance - Volume 14 Nomor 2, Juli 2009

Film Biru di Tengah Sidang Paripurna DPR

Sabtu, 09 April 2011

Sumber: Yahoo News

Sebosan apakah sebuah rapat, dan kegiatan macam apa yang bisa dilakukan untuk melupakan kebosanan itu? Apa pun jawabannya, melihat materi pornografi rasanya bukanlah hal yang pantas dilakukan.

Seorang anggota DPR, di tengah rapat paripurna Jumat (8/4), dipergoki membuka film porno di komputer tabletnya. Di ruang sidang, Ketua DPR Marzuki Alie tengah membacakan hasil sementara sidang paripurna.

Sial baginya, hal itu terintip oleh Mohamad Irfan, fotografer Media Indonesia. Klik, terabadikan sudah aksi sang wakil rakyat. Tentu saja beritanya langsung ditulis di situs Media Indonesia.

Berapa lama sang wakil rakyat menonton? "Kurang lebih semenitan, deh," kata Irfan, fotografer itu, kepada Kompas.com. Obyeknya saat itu duduk di sayap kiri di blok belakang ruang sidang paripurna.

Siapakah dia? Anggota DPR itu adalah Arifinto, bertugas di Komisi V DPR. Kepada Kompas, Arifinto membantah menonton video porno. Politisi PKS itu mengaku menerima email di tabletnya. Saat dibuka, email asing itu hanya berisi tautan yang lalu diklik olehnya. Muncullah gambar itu.

"Mungkin pas gambar keluar, dan pas dipotret wartawan. Pas-pasan aja itu. Cuma sebentar kok, paling hanya beberapa detik, enggak sampai setengah menit. Tahu-tahu beredar gitu," kata Arifinto.

Usai melihat sebentar, wakil dari daerah pemilihan Jawa Barat itu mengaku langsung menghapus pesan tersebut, karena dirasa tak ada gunanya.

Lebih lanjut, Arifinto dilaporkan berkata bahwa ada kemungkinan ia dijebak, mengingat posisinya sebagai anggota Dewan.

PROSES KONVERGENSI PSAK

Sabtu, 12 Maret 2011

ED PSAK O8 (akan berlaku 1 januari 2012)

I. Pendahuluan
International Financial Reporting Standards (IFRS) merupakan kesepakatan global standar akuntansi yang didukung oleh banyak negara dan badan-badan internasional di dunia. IFRS dijadikan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global. Karena bersifat global berarti setiap negara dimungkinkan untuk mengadopsikannya atau konvergensi sebaai bagian dari penyesuaian standar yang digunakan negara dimaksud dengan standar yang sudah menjadi kesepakatan global.
Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti, seperti yang dilansir IAI pada peringatan HUT nya yang ke – 51. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Adopsi penuh IFRS diharapkan memberikan manfaat
1. memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang dikenal
secara internasional
2. meningkatkan arus investasi global
3. menurunkan biaya modal melalui pasar modal global
dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan
Sudah menjadi suatu keharusan bagi sebuah negara untuk mempertanyakan secara kritis, apa sesungguhnya hakikat dari konvergensi. Melalui partisipasi global, IFRS memang diharapkan menjadi standar akuntansi berbasis teori dan prinsip yang memiliki kualitas tinggi. Penerapan standar akuntansi yang sama di seluruh dunia juga akan mengurangi masalah-masalah terkait daya banding (comparability) dalam pelaporan keuangan. Diantara berbagai PSAK yg dikonvergensi yang akan dibicarakan lebih lanjut dalam pembahasan ini adalah ED PSAK 8 (Peristiwa setelah periode pelaporan)
II. Pembahasan
ED PSAK 8 (revisi 2010) tentang Peristiwa Setelah Periode Pelaporan merevisi PSAK 8 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Neraca. ED PSAK 8 (revisi 2010)

Secara umum adanya perbedaan antara ED PSAK 8 (revisi 2010): Peristiwa Setelah Periode Pelaporan dengan PSAK 8 (revisi 2003): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca adalah sebagai berikut

Tujuan
01. Tujuan Pernyataan ini adalah untuk menentukan:
(a) kapan entitas menyesuaikan laporan keuangannya untuk peristiwa setelah periode pelaporan; dan
(b) pengungkapan yang dibuat entitas tentang tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan peristiwa setelah periode pelaporan.
Pernyataan ini juga mensyaratkan bahwa entitas tidak boleh menyusun laporan keuangan atas dasar kelangsungan usaha jika peristiwa setelah periode pelaporan mengindikasikan bahwa penerapan asumsi kelangsungan usaha tidak tepat.

Ruang lingkup
02. Pernyataan ini diterapkan dalam akuntansi untuk, dan pengungkapan dari, peristiwa setelah periode pelaporan.


Definisi
03. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Dua jenis peristiwa dapat diidentifikasikan:
(a) peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian); dan
(b) peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian).

Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal ketika laporan keuangan sudah final, yang berarti tidak ada lagi koreksi atau penyesuaian setelah tanggal tersebut. Untuk laporan keuangan auditan, tanggal ini adalah tanggal laporan auditor; sementara untuk laporan keuangan yang tidak diaudit, tanggal ini adalah tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh manajemen.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Peristiwa Setelah Periode Pelaporan yang Memerlukan Penyesuaian
Entitas menyesuaikan jumlah pengakuan dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian.

Peristiwa Setelah Periode Pelaporan yang Tidak Memerlukan PenyesuaianEntitas tidak menyesuaikan jumlah pengakuan dalam laporan keuangannya untuk mencerminkan peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian.

Dividen
Jika setelah periode pelaporan entitas mendeklarasikan dividen untuk pemegang instrumen ekuitas (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 50 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan), maka entitas tidak mengakui dividen itu sebagai liabilitas pada akhir periode pelaporan.

KELANGSUNGAN USAHA
Entitas tidak menyusun laporan keuangan dengan dasar kelangsungan usaha jika setelah periode pelaporan diperoleh bukti kuat bahwa entitas akan dilikuidasi atau dihentikan usahanya, atau jika manajemen tidak memiliki alternatif lain yang realistis kecuali melakukan hal tersebut.



DAMPAK KONVERGENSI IFRS
1. Perubahan mind stream dari rule-based ke principle-based
2. Banyak menggunakan professional judgement
3. Banyak menggunakan fair value accounting
4. IFRS selalu berubah dan konsep yang digunakan dalam suatu IFRS dapat berbeda dengan IFRS lain
5. Semakin meningkatnya ketergantungan ke profesi lain.
6. Perubahan text-book dari US GAPP ke IFRS.
7. Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global
8. Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
9. Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harg fluktuatif.
10. Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value
11. principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management).
12. Penggunaan off balance sheet semakin terbatas

Sumber:
http://www.iaiglobal.or.id/prinsip_akuntansi

Soal Gaji, SBY Tengoklah Walikota Solo

Minggu, 30 Januari 2011

Dari: VIVAnews –
Urusan gaji pejabat tinggi belakangan ini kian ramai dibicarakan. Pemicunya, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal gajinya yang sudah tujuh tahun tidak juga naik. Tapi tidak semua pejabat negara mempermasalahkan gaji. Walikota Solo Joko Widodo, misalnya.
Walikota yang tengah menjalani masa jabatan dua periode ini ternyata belum pernah sekali pun mengambil gajinya. Bahkan, mobil dinas walikota yang saat ini dipakainya juga merupakan 'warisan' pejabat walikota sebelumnya, Slamet Suryanto.
Jokowi panggilan akrab walikota Solo ini menuturkan, Sabtu 28 Januari 2011 hingga hari ini belum pernah melihat ataupun menerima amplop gaji bayarannya sebagai walikota. “Kalau teken saya memang teken tapi tidak pernah lihat amplopnya. Ambil gimana, wong lihat amplopnya saja tidak pernah,” kata dia.
Ketika ditanya kenapa tidak mengambil gajinya, dengan rendah hati ia tidak mau menjawabnya. “Nggak, nggak, saya tidak mau menjawabnya karena terlalu riskan. Yang penting saya tidak pernah ambil gaji. Kalau tidak percaya, tanya saja kepada sekretaris atau ajudan saya,” tegas dia.
Soal mobil dinas, dia juga enggan menggantinya dengan yang baru. Mobil dinas Toyota Camry keluaran tahun 2002 ini merupakan peninggalan mobil dinas walikota Solo sebelumnya, Slamet Suryanto. “Mobil asal bisa dinaikin, tidak perlu mobil baru,” ujar Jokowi.
Selain itu, dia mengaku memang tidak suka gonta-ganti mobil. Seperti halnya mobil pribadinya yang sudah 14 tahun tidak diganti. “Saya bukan sok, tapi saya memang orang nggak punyai birahi terhadap mobil baru. Jenis mobil dinasnya keluaran tahun berapa, saya juga tidak tahu. Silakan tanya Pak Suli saja (sopir walikota). Pokoknya saya naik dan selamat saja,” tutur dia.

Tertampan yang Dibenci

Senin, 10 Januari 2011

By Kompas.com
BELFAST, KOMPAS.com — Bintang Manchester United 1960-an, George Best, dianggap sebagai pemain sepak bola tertampan yang pernah ada. Sosoknya dipuja dan dibenci, bahkan setelah kematiannya.
Best memang merupakan pemain penuh talenta. Ia memiliki teknik sepak bola tinggi yang dipadu dengan kemampuan adaptasi permainan. Pada 1968 ia membawa Manchester United menjuarai Piala Eropa. Hanya karena ia berasal dari negara kecil, Irlandia Utara, Best tidak pernah ikut di ajang pesta sepak bola antarnegara Eropa ataupun di Piala Dunia.
Namun, gaya hidup Best di luar lapangan sering dikecam orang. Ia merupakan seorang yang hedonis: menyukai pesta, perempuan cantik, dan minuman keras.
Kebiasaannya ini sering dianggap mengganggu kariernya sebagai pemain sepak bola. Namun, Best mengaku tidak bisa mengatasi kebiasaannya ini. Pada 1969 ia pernah mengatakan, "Saya sempat mencoba melupakan wanita cantik dan alkohol. Huh! Itu merupakan 20 menit yang sangat menyiksa." Bayangkan, hanya 20 menit!
Nyatanya, Best memang tidak pernah lepas dari wanita cantik dan alkohol. Bahkan, alkohol pula yang mengantar kematiannya pada 25 November 2005.
Di tanah kelahirannya di Belfast timur, Irlandia Utara, sampai kini nama Best masih dikenang orang, baik oleh pemuja maupun—ternyata—pembencinya.
Sebuah lukisan di dinding (mural) George Best di wilayah tersebut pekan lalu tiba-tiba lenyap dan digantikan lukisan pohon yang sangat biasa. Padahal, lukisan Best yang terletak di Woodstock Road tersebut selama ini dianggap sebagai salah satu daya tarik turis saat melintasi Belfast timur.
Sekelompok orang menganggap pemujaan terhadap Best tersebut sebagai sesuatu yang berlebihan. Andy Moorhead dari kelompok East Belfast Alternatives mengaku perubahan tersebut dilakukan atas permintaan banyak orang. "Kami mencoba memperlihatkan kepada dunia dan penduduk Irlandia Utara bahwa masih banyak orang dari Belfast timur yang berjasa dibandingkan George Best," kata Moorhead. "Tidak ada kebencian pribadi terhadap George."
Namun, banyak pihak juga menyayangkan penghilangan mural ini. Elaine Futon yang memiliki penginapan di sekitar tempat itu menyebut mural tersebut selama ini telah menarik perhatian turis yang datang ke wilayah tersebut.
Hal sama diungkapkan Norman McNarry yang menikah dengan adik George, Barbara. Ia menyebut keluarga Best tidak mengetahui adanya pemindahan mural ini. "Saya sempat membawa teman-teman dari Russia, Jepang, Skandinavia, dan seluruh dunia lain yang sangat tertarik dengan mural ini," katanya.
Kabarnya, mural dari beberapa tokoh Belfast timur akan ditempatkan kembali di wilayah tersebut, termasuk George Best, tetapi dengan format yang jauh lebih kecil.

Aspek Moral dan Etika

Kamis, 06 Januari 2011

oleh
Prof. Dr. Sumaryo Suryokusumo, S.H., LL.M.

Moral dan etika pada hakekatnya merupakan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menurut keyakinan seseorang atau masyarakat dapat diterima dan dilaksanakan secara benar dan layak. Dengan demikian prinsip dan nilai-nilai tersebut berkaitan dengan sikap yang benar dan yang salah yang mereka yakini. Etika sendiri sebagai bagian dari falsafah merupakan sistim dari prinsip-prinsip moral termasuk aturan-aturan untuk melaksanakannya. Dalam hukum internasional moral dan etika tersebut dikaitkan pada kewajiban subyek hukum internasional antara lain seperti negara untuk melaksanakan dengan etikat baiknya ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat internasional.2 Sehubungan dengan hal itu, hukum internasional memberikan dasar hukum bagi pengelolaan secara tertib dalam hubungan internasional.
Negara sebagai subyek hukum internasional dan sebagai anggota masyarakat internasional sudah tentu harus menghormati dan melaksanakan bukan saja aturan hukum kebiasaan internasional (rules of customary international law) yang sudah merupakan aturan-aturan hukum yang sudah diterima oleh masyarakat internasional secara luas, tetapi juga prinsip-prinsip hukum internasional yang tersusun dalam instrumen-instrumen internasional di mana negara tersebut menjadi pihak. Aturan-aturan hukum kebiasaan internasional tersebut merupakan praktek praktek umum yang sudah diterima oleh semua negara sebagai hukum yang hampir semuanya terdiri dari elernen-elemen yang bersifat konstitutif. Praktek-praktek negara tersebut bersifat tetap dan seragam dan membentuk suatu kebiasaan. Praktek-praktek tersebut telah meningkat pelaksanaannya secara universal karena banyak negara lagi yang telah menggunakannya sebagai kebiasaan. Sebelum hukum dibuat oleh negara maka dalam mengatur hubungan internasional telah digunakan kebiasaan-kebiasaan. Sebelum kebiasaan itu menjadi hukum maka kebiasaan itu harus berlangsung dalam waktu yang cukup lama agar dapat memperoleh persetujuan bersama dari anggota masyarakat internasional. Kebiasaan sebagai suatu sumber hukum internasional pada umumnya telah diterima dan diakui oleh para ahli hukum baik dari dunia Barat maupun dunia Timur. Menurut pandangan Mahkamah
Internasional untuk menjadikan suatu aturan hukum kebiasaan internasional, memang diperlukan suatu masa yang cukup panjang, dimana kepentingan negara-negara akan terpengaruh secara khusus dan aturan-aturan tersebut dikenakan secara luas dan seragam. Mengenai kekuatan mengikat hukum internasional kepada negara sangat didasarkan atas adanya kesepakatan (consent) negara tersebut untuk menerima prinsipprinsip dan aturan yang ada di dalamnya. Aturan-aturan (rules of conduct) itu menjadi hukum ketika telah diterima sebagai kekuatan yang mengikat diantara para pihak. Dengan demikian tidak dijumpai kesulitan terhadap perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi resmi karena para pihak telah menyatakan kesepakatannya untuk mengikatkan diri pada instrumen-instrumen internasional tersebut. Dalam membicarakan aspek moral dan etika dalam penegakan hukum
Internasional akan dipusatkan pada beberapa permasalahan pokok sebagai berikut:

(i) Kewajiban Negara untuk melaksanakan perjanjian internasional yang sudah
disetujuinya dengan etikat baik.
(ii) Kewajiban internasional yang harus dilaksanakan baik oleh Negara anggota
maupun bukan anggota PBB.
(iii) Negara bukan pihak perjanjian internasional tetapi mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan perjanjian tersebut.
(iv) Kewajiban Negara terhadap hukum kebiasaan internasional.
(v) Negara tidak diperbolehkan untuk tidak melaksanakan perjanjian internasional yang
telah disetujuinya dengan alasan peraturan perundang-undangan nasionalnya.
(vi) Kewajiban semua Negara untuk melaksanakan keputusan Dewan Keamanan baik
Negara anggota maupun bukan anggota PBB.
(vii) Kewajiban Negara-negara untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional
mengenai pertikaian masalah yang mereka ajukan ke Mahkamah tersebut.
(viii) Kewajiban Negara untuk Melaksanakan Perjanjian Internasional yang Sudah
Diratifikasinya.

Memaknai Implementasi Pasar Bebas

Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized
Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs
Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak
ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaanperusahaan yang berada di negara yang berbeda. Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaanperusahaan besar.

Sejarah Pasar Bebas
Sejarah dari perdagangan bebas internasional adalah sejarah perdagangan internasional
memfokuskan dalam pengembangan dari pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal ini, secara teoritis rasionalisasi sebagai kebijakan dari perdagangan bebas akan menjadi menguntungkan ke negara berkembang sepanjang waktu. Teori ini berkembang dalam rasa moderennya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa, sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan perdagangan bebas, dan keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah berkembang di Eropa di tahun 1500. Ekonom awal yang menolak merkantilisme adalah David Ricardo dan Adam Smith.
Ekonom yang menganjurkan perdagangan bebas percaya kalau itu merupakan alasan kenapa
beberapa kebudayaan secara ekonomis makmur. Adam Smith, contohnya, menunjukkan kepada peningkatan perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur tidak hanya di Mediterania seperti Mesir, Yunani, dan Roma, tapi juga Bengal dan Tiongkok. Kemakmuran besar dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol, dan mendeklarasikan perdagangan bebas dan kebebasan berpikir, membuat pertentangan merkantilis/perdagangan bebas menjadi pertanyaan paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad. Kebijakan perdagangan bebas telah berjibaku dengan merkantilisme, proteksionisme, isolasionisme, komunisme dan kebijakan lainnya sepanjang abad.

Pro-kontra perdagangan bebas
Banyak ekonom yang berpendapat bahwa perdagangan bebas meningkatkan standar hidup
melalui teori keuntungan komparatif dan ekonomi skala besar. Sebagian lain berpendapat bahwa perdagangan bebas memungkinkan negara maju untuk mengeksploitasi negara berkembang dan merusak industri lokal, dan juga membatasi standar kerja dan standar sosial. Sebaliknya pula, perdagangan bebas juga dianggap merugikan negara maju karena ia menyebabkan pekerjaan dari negara maju berpindah ke negara lain dan juga menimbulkan perlombaan serendah mungkin yang menyebabkan standar hidup dan keamanan yang lebih rendah. Perdagangan bebas dianggap mendorong negara-negara untuk bergantung satu sama lain, yang berarti memperkecil kemungkinan perang.

Contoh benturan kepentingan antara pegawai dan perusahaan:

Rabu, 05 Januari 2011

• Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
• Contoh : tugas untuk dinas ke luar kota atau luar negeri, namun hal tersebut justru dimanfaatkan untuk wisata bersama keluarga.
• Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
• Contoh : seorang chef restoran memberitahukan resep masakan ke pihak lain (restoran lain).
• Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
• Contoh : karyawan menjual barang dagangan dengan harga yang melebihi harga standar perusahaan.
• Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
• Contoh : seorang pimpinan perusahaan, memberikan sanksi ringan atau bahkan tidak memberikan sanksi kepada karyawan yang berbuat salah, hanya karena karyawan tersebut masih family.
• Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
• Contoh: seorang manajer misalnya, menerima keponakannya atau siapa saja yang masih keluarga, untuk bekerja di perusahaannya, walaupun kemampuan keluarga tersebut tidak memenuhi.